Humas Polresta Pangkalpinang Id – Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang menggelar Konferensi Pers hasil operasi rutin penindakan teguran pelanggaran kenalpot racing/brong yang telah dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dari tanggal 01 Januari sampai 28 Februari 2023.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, didampingi Kabag Ops Kompol Toni Susanto, Kasat Lantas AKP Andi Eko Wardana, dan Kasi Humas Kompol Agus Widodo. Rabu (22/2).
Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan, pelaksanaan kegiatan operasi rutin bidang lalu lintas ini di laksanakan setiap hari di wilayah hukum Polres kota Pangkalpinang.
Adapun sasaran kegiatan berada di kawasan
antara lain di jalan Selindung, jalan Jagal, perbatasan jalan raya Pangkalpinang – Koba, di Jalan Sungai Selan, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Ketapang, dan di jalan A. Yani depan kantor Polres kota Pangkalpinang.
“Terutama di wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas, dan di daerah lainnya yang dianggap perlu dilakukan penindakan berupa teguran terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas,”kata Kapolresta Gatot.
“Hasil yang dicapai ada 136 teguran terhadap pengendara terutama menggunakan knalpot brong serta tidak lengkap persyaratan diri dan kendaraan,”ucapya.
Kombes Pol Gatot berharap, dengan dilakukannya kegiatan operasi rutin bidang lalu lintas dalam hal penindakan berupa teguran ini, dapat memberikan efek jera dan kesadaran masyarakat saat berkendara.
“Kita juga memberikan bukti berita acara penitipan barang bukti, serta surat pernyataan untuk menyerahkan kenalpot racing/brong kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan secara manual. Kegiatan ini diharapkan dapat kesadaran kepada pengendara dalam mengemudikan kendaraan dengan persyaratan yang lengkap,”ujarnya.
Selain itu, kata Kombes Pol Gatot, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi tentang undang-undang lalu lintas, baik di sekolah hingga Perguruan Tinggi serta seluruh lapisan masyarakat.
“Kami juga memasang spanduk dan baliho di persimpangan jalan, dengan harapan masyarakat dengan mudah mengetahui peraturan tentang tertib berlalu lintas, serta kelengkapan standar layak jalan kendaraan, guna mencegah terjadi ganguan kamtibmas dan mengurangi angka kecelakaan lalulintas,”ucapnya