Humas Polresta Pangkalpinang Id – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka GI di Jalan Angsana III No 54 RT.011 Rw.003 Kelurahan Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang. Rabu (24/1).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.I.K M.HP melalui Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, S.H.,M.H, mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ini ditangkap atas dasar laporan masyarakat, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu pada selasa siang sekira pukul 12.30 wib, sebanyak 16,06 Gram sabu kita amankan dari tangan tersangka, ucap AKP Antoni.
“Tim Kalong Narkoba Polresta Pangkalpinang juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 61 (enam puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) unit HP Merk VIVO biru hitam, IMEI 1 : 864479048484316, IMEI 2 : 864479048484308 berikut SIM CARD : 088287950131, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru, IMEI 1 : 868198052521963, IMEI 2 : 868198052521971 berikut SIM card : 083133928670, 1 (satu) unit R2 merk Honda PCX warna putih Noka : MH 1KF211XKK25152 Nosin : KF21E1250935 dan plat Nopol BN 4658 AA.” terang AKP Antoni.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dimana tersangka akan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.