FE (37) als AH diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. Kamis (1/2) sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka FE (37) als AH di Jalan mustika Rt 010 Rw 002 Kelurahan Semabung lama Kecamatan Bukit intan Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes. Pol. Gatot Yulianto, S.I.K M.HP melalui Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengungkapkan FE (37) als AH diamakan tim Satresnarkoba sekira pukul 18.30 wib di Kelurahan Semabung lama Kota Pangkalpinang. kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone relme warna hitam no hp 081273233311 Imei 1 8645530663165370 Imei 2 864553063165362.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik strip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik, ungkap AKP Antoni.
Dari tangan pelaku tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah botol plastik bekas, 1 (satu) ball plastik strip bening, 1(satu) unit handphone merk REALME warna hitam dengan no hp 081273233311 dan nomor IMEI 1 : 8645530663165370, IMEI 2 : 864553063165362.
Berat bruto Sabu 2,44 gram diamankan, kemudian barang bukti yang ditemukan berikut tersangka dibawa ke polresta pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.