Humas Polresta Pangkalpinang Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring Pemilu Tahun 2024 di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang. Kamis (19/1).
Dalam Rakor tersebut dibahas rencana KPU Kota Pangkalpinang untuk mengeluarkan jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat Kota Pangkalpinang, dimana jadwal tersebut akan mengikuti jadwal kampanye sesuai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh Parpol.
Rapat Koordinasi (Rakor) dihadiri Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Hukum Dan Pengawasan Ridho Istira, Sekretaris KPU Kota Pangkalpinang Ir. Yuliana Sandriani, Pj. Walikota Pangkalpinang yang diwakili Asisten Pemkot Kota Pangkalpjnang Akhmad Subekti, Waka Polresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M. Si, Danramil 0413-15 /Taman Sari Mayor CZI Alex Syahrial,
Kasi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang Bintang Simatupan, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Kesbangpol Kota Pangkalpinang Drs Wahidin, DLH Kota Pangkalpinang, Bakuda kota Pangkalpinang, Dinas Kominfo dan perwakilan seluruh Partai Poltik yang mengikuti pemilu 2024.
Dapat kami informasikan bahwa kegiatan kami ini merupakan satu langkah kegiatan yang sudah diselenggarakan untuk mensukseskan Pemilu 2024, yang mana kemarin kami sudah mengundang para insan media, kami juga sudah melakukan pra Bimtek untuk para KPPS Kota Pangkalpinang, bimbingan yang dilakukan tentunya untuk mensukseskan Pemilu 2024, ungkap Divisi Hukum Dan Pengawasan Ridho Istira.
Menurut Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita KPU Kota Pangkalpinang acuan dan pertimbangan jadwal Kampanye Rapat Umum tersebut yakni Surat Keputusan KPU RI yang dikeluarkan pada Rabu malam tanggal 17 Januari 2024. Jadwal tersebut akan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, tutupnya.