Bagsumda

Bagian Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Bagsumda menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
  1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
  2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
  3. pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
  4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
  • pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
  1. pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
  2. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
  3. melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara  (SIMAK BMN); dan
  4. memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
  • pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
  1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
  2. memberikan pendapat dan saran hukum;
  3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
  4. menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
  5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.

Bagsumda dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Subbagian Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
  2. Subbagian Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
  3. Subbagian Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres;