Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan, Kamis (25/4/24) malam.
Pria 44 tahun ini diamankan di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai melakukan penampungan Pasir Timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
“Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 Kampil dengan berat keseluruhan 1.226 Kg,”kata Jojo, Sabtu (27/4/24) siang.
Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 Unit Timbangan serta 1 Buah Buku Catatan Pembelian Pasir Timah.
Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya.