Humas Polresta Pangkalpinang Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu Tahun 2024 di Ballroom Swissbell Hotel Pangkalpinang Jalan Jendral Sudirman no. 65 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman sari Kota Pangkalpinang. Selasa (5/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleH Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggara Muhamad, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM Margaritha, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Tri Pertiwi, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Hukum dan Pengawasan Ridho Istira, Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang Dian Bastari, Asisten 1 Pemerintahan Kota Pangkalpinang Ahmad Subekti, Kaban Kesbangpol Kota Pangkalpinang Donal Tampubolon, Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Toni Susanto, SH, Pasi Ops Kodim 0413 Bangka Mayor Arm Suparjana dan PPK dan PPS se Kota Pangkalpinang.
Tahapan ini adalah tahap persiapan yang telah kami agendakan yang dimulai pendaftaran pada 11 Desember dan dilanjutkan bimbingan teknis pada Januari mendatang 7, kepada rekan-rekan PPK dan PPS kita akan selalu bersinergi dalam setiap tahapan dan tidak lepas bantuan dari rekan-rekan instansi terkait pada pemilu 2024 mengingat kita terdapat 18 parpol dan 389 caleg di Kota Pangkalpinang, ungkap Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang Muhamad.
Adapun Materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM Margaritha, antara lain :
A. Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS
c. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Bhineka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
f. Berdomisili dalam wilayah PPK PPS, dan KPPS
g. Mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyqlahgunaan narkoba
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah keatas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.