Pelayanan SKCK

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
RESOR PANGKALPINANG

 

STANDAR PELAYANAN

SATUAN INTELKAM TENTANG PENERBITAN SKCK ( SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ) DAN PENERBITAN SURAT IZIN KERAMAIAN

NOMOR : KEP/  22  / I / 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN

Menimbang        :

a.      Bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik SKCK dan Perizinan Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar pelayanan SKCK dan Perizinan;

b. Bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan SKCK dan Perizinan Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang.

Mengingat          :

1)      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2)    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3) Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum;

4)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri;

5)  PP No 60 tahun tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);

6) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan,Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;

4)    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tetang Pedoman Standar Pelayanan;

5)    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tetang Survei Kepuasan Masyarakat;

6)    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

7)  Keputusan Kapolri No : KEP / 7 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang perubahan atas KEP Kapolri No. Pol. : KEP / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi pada tingkat Kepolisian Daerah;

8)   Juklak Kapolri No. Pol : Juklak / 28 / VII / 1991 Tanggal 09 Juli 1991 tentang Pelaksanaan Perizinan;

9)  Juklak Kapolri No. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 Tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :        PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG            RESOR PANGKALPINANG TENTANG STANDAR PELAYANAN.

BAB I

UMUM

Pasal 1

Standar Pelayanan merupakan pedoman dalam pelaksanaan layanan publik di lingkungan Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang.

Pasal 2

Standar Pelayanan dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang berupa layanan penerbitan SKCK dan Perizinan.

Pasal 3

Tujuan keputusan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan prima yaitu memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan keputusan ini meliputi :

  1. Pelayanan Penerbitan SKCK;
  2. Pelayanan Perizinan.

BAB II

PEDOMAN

Pasal 5

Pedoman sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah tahapan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan.

BAB III

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN

Pasal 6

  • Dasar Hukum
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri;
  5. PP No 60 tahun tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tetang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan,Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tetang Survei Kepuasan Masyarakat;
  9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  10. Keputusan Kapolri No : KEP / 7 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang perubahan atas KEP Kapolri No. Pol. : KEP / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi pada tingkat Kepolisian Daerah;
  11. Juklak Kapolri No. Pol : Juklak / 28 / VII / 1991 Tanggal 09 Juli 1991 tentang Pelaksanaan Perizinan;
  12. Juklak Kapolri No. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 Tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat;
  13. Program kerja Sat Intelkam Polres Pangkalpinang Tahun 2022.
  • Persyaratan
  1. Persyaratan Penerbitan SKCK bagi WNI :
  • Fotocopy KTP dengan melampirkan KTP Asli;
  • Fotocopy Akta Kelahiran;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Kartu Sidik Jari;
  • Pas Photo Latar Merah Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
  • Surat Rekomendasi dari Desa / Lurah, Camat dan Polsek setempat;
  1. Penerbitan SKCK bagi WNA :
  • Surat Permohonan dari Sponsor, Perusahaan, atau Lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
  • Fotocopy Paspor, 1 (Satu) Lembar;
  • Fotocopy KITAS atau KITAP, 1 (satu) Lembar;
  • Fotocopy Kartu Sidik Jari, 1 (Satu) Lembar;
  • Pas Photo Latar Kuning Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
  • Surat Rekomendasi dari Desa / Lurah, Camat dan Polsek setempat;
  1. Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK :
  • Fotocopy KTP dengan melampirkan KTP Asli;
  • Fotocopy SKCK Lama, 1 (satu) Lembar;
  • Pas Photo Latar Merah Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
  1. Persyaratan Penerbitan Perizinan :
  • Fotocopy KTP pemohon;
  • Proposal Kegiatan;
  • Izin Penggunaan Lokasi Kegiatan;
  • Surat Rekomendasi dari Desa / Lurah, Camat, Polsek dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga setempat.
  • Jika Kegiatan memungut biaya restitusi agar melengkapi Surat dari Dinas Pengelolaan Pajak Daerah Setempat.
  • Jika Kegiatan menggunakan lokasi terbuka dengan kapasitas massa yang besar agar dilengkapi Surat dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Kesehatan Setempat.
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur SKCK
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur Perizinan Kegiatan Masyarakat
  • Jangka Waktu Pelayanan
  1. Waktu pelayanan penerbitan SKCK diatur sebagai berikut :
  • Waktu Pelayanan dilaksanakan setiap hari Senin s.d Kamis mulai Pukul 07.00 Wib s.d 15.00 Wib dan Jum’at Pukul 07.00 Wib s.d 15.30 Wib;
  • Untuk Penerbitan SKCK baru maksimal 5 (Lima) Menit Selesai;
  • Untuk Perpanjangan SKCK maksimal 5 (lima) Menit Selesai;
  1. Waktu pelayanan penerbitan Izin Keramaian di atur sebagai berikut :
  • Waktu Pelayanan Dilaksanakan Setiap Hari Senin s.d Minggu;
  • Untuk Penerbitan Surat Izin Keramaian 7 (Tujuh) Hari Kerja Setelah Surat Permohonan Di Terima;
  • Penerbitan STTP Minimal 3 (Tiga) Hari Setelah Surat Pemberitahuan Disampaikan;
  • Biaya / Tarif
  1. Biaya PNBP Penerbitan SKCK Baru sebesar Rp.30.000,-;
  2. Biaya PNBP Penerbitan Perpanjangan SKCK sebesar Rp.30.000,-;
  3. Perizinan tidak dipungut biaya;
  • Produk Pelayanan
  1. Pelayanan SKCK;
  2. Perizinan.
  • Sarana dan Prasarana
  • Loket dan Ruang tunggu/ruang pelayanan (prioritas Mabes Polri/Polda/Polres);
  • Anjungan Informasi Teknologi (prioritas Mabes Polri);
  • Komputer dan Printer;
  • Kursi/meja;
  • AC;
  • WIFI;
  • Televisi (TV);
  • Mesin Foto Copy;
  • Genset;
  • Kamera CCTV;
  • Mushola;
  • Toilet;
  • Toilet Difable;
  • Dispenser (Air Minum dan Permen Gratis);
  • Tempat Parkir;
  • Jalur Difabel;
  • Telepon/Faksimile;
  • Alat tulis kantor;
  • Informasi tarif;
  • Informasi mekanisme/prosedur dan persyaratan SKCK;
  • Kotak/sarana pengaduan;
  • Kotak P3K;
  • Jalur Evakuasi;
  • Wastafel;
  • Banner SKCK;
  • Alat Pemadam Api Ringan;
  • Arena Bermain Anak;
  • Ruang Laktasi;
  • Antrian;
  • Ruangan Konseling/Pengaduan;
  • Kuesioner SKCK;
  • Loket Khusus (Berkebutuhan Khusus);
  • Motto Pelayanan;
  • Tanda Bukti/Kwitansi PNBP;
  • Kompetensi Pelaksana
  1. Perwira, Bintara, PNS;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mampu mengoperasikan komputer;
  4. Mampu bekerja dalam tim;
  5. Sertifikat Kompetensi Petugas Pelayanan SKCK;
  • Pengawas Internal
  1. Dilakukan oleh atasan langsung;
  2. Dilakukan oleh Aparat Fungsional (Propam dan Siwas);
  3. Dilaksanakan secara continue;
  4. Konsisten dalam memberikan sanksi / teguran dan reward.
  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui :

  1. Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan Pelayanan SKCK :
  2. Kotak Saran/Pengaduan
  3. Laman     : www.polrespangkalpinang.com
  4. Email : [email protected]
  5. SMS : 0852 6098 4508
  6. Whatsapp : 0852 6098 4508
  7. Facebook : SKCK Polres Pangkalpinang
  8. Instagram : skck_polrespangkalpinang
  1. Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan Pelayanan Izin Keramaian :
  2. Kotak Saran/Pengaduan
  3. Laman     : www.polrespangkalpinang.com
  4. Email : [email protected]
  5. SMS : 0852 6246 2012
  6. Whatsapp : 0852 6246 2012
  7. Facebook : Pelayananperizinan Satintelkamrespkp
  8. Instagram : perizinan_polrespangkalpinang
  • Jumlah Pelaksana
  1. Petugas pelayanan SKCK terdapat 5 (Lima) orang, terdiri dari :
  2. AKP Reynaldi Guzel, S.I.K NRP 90040428, Jabatan Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang (Kepala Penanggung Jawab Pelayanan);
  3. IPDA Hanky Tony Prabowo, S.Tr.k NRP 98030823, Jabatan Kaurbin Ops Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Selaku Pengawas Petugas Pelaksana Pelayanan);
  4. Bripka Ahmad Ramadhan Sazili, NRP 87050256, Jabatan Kaurmintu Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  5. Bripka Hence, NRP 87050819, Jabatan Bintara Pembantu Benma SKCK Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  6. Briptu Fahlevi Kanzari, NRP 95110067, Jabatan Bintara Operator SKCK Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  7. Petugas pelayanan Izin Keramaian terdapat 7 (Tujuh) orang, terdiri dari :
  8. AKP Reynaldi Guzel, S.I.K NRP 90040428, Jabatan Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang (Kepala Penanggung Jawab Pelayanan);
  9. IPDA Hanky Tony Prabowo, S.Tr.k NRP 98030823 NRP 80050696, Jabatan Kaurbin Ops Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Selaku Pengawas Petugas Pelaksana Pelayanan);
  10. Aipda Bambang Juniarto, NRP 79060117, Jabatan Bintara PS.Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  11. Bripka Ahmad Ramadhan Sazili, NRP 87050256, Jabatan Kaurmintu Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  12. Bripka Risdianto, NRP 88040431, Jabatan Bintara Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  13. Brigadir Ibnu Riyanda, NRP 88050595, Jabatan Bintara Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  14. Briptu Defrison Satria, NRP 94120798, Jabatan Bintara Sat Intelkam Polres Pangkalpinang (Petugas Pelayanan);
  • Jaminan Pelayanan Yang Memberikan Kepastian Pelayanan Dilaksanakan Sesuai Standar Pelayanan

Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, sopan dan santun.

  • Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya dan Resiko Keragu-raguan
  1. Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :
  • Latar belakang SKCK dengan tulisan “INTELKAM”;
  • Logo Tri Brata warna EMAS terletak diatas tulisan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN;
  • Terdapat Nomor register lembar SKCK pada kanan atas lembar SKCK;
  • Terdapat tulisan SKCK dengan bentuk titik berlobang (tembus belakang) pada kiri bawah lembar SKCK;
  • Jika diterawang terdapat lambang GARUDA;
  • Ukuran kertas F4 (215 mm x 330 mm) berwarna kuning.
  1. Keamanan produk Surat Izin Keramaian memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :
  • Logo Tri Brata terletak diatas tulisan SURAT IZIN KERAMAIAN KEPOLISIAN;
  • Terdapat Nomor register lembar Surat Izin Keramaian di bawah Logo Tri Brata;
  • Ukuran kertas A4 berwarna putih
  1. SKCK/Surat Izin Keramaian asli dibubuh tanda tangan asli Kasat Intelkam dengan Cap Kepala Resor Pangkalpinang sehingga dijamin keasliannya.
  2. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap.
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

 Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun (penelitian/ survei internal/ eksternal).

 BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

             

 

 

Selamat Siang Sahabat Polri semua dimanapun berada
📢 Pemberitahuan Update terbaru Standar Pelayanan, Maklumat, Kode Etik, Visi Misi, Alur Pengaduan, Struktur, Persyaratan, Mekanisme Pelayanan SKCK Polres Pangkalpinang
📍Motto Pelayanan : Ikhlas Kerja Keras Mengabdi Untuk Pelayanan Prima