Humas Polres Pangkalpinang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat, saat ini pelayanan dalam pengambilan dan perumusan sidik jari di Unit Identifikasi Polres Pangkalpinang dibebaskan dari biaya alias gratis.
“Rekam sidik jari merupakan syarat penting dalam pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujar Kanit Identifikasi Polres Pangkalpinang Aipda Apri Kurniawan di ruang Indonesia Finger Prints Automatic System (INAFIS) Polres Pangkalpinang, Senin (19/9).
Kanit Ident mengatakan rekam sidik jari merupakan syarat utama dalam penerbitan SKCK. Menurutnya, dalam pengurusan perumusan sidik jari persyaratannya sangatlah mudah. Pemohon harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, karena akan direkam sidik jarinya.
“Selain itu, pemohon harus membawa foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar dan dihimbau agar membawa alat tulis sendiri. Itu saja! Tidak dikenakan biaya administrasi dalam pengurusannya (gratis),” imbuhnya.
“Pemohon lalu akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan sesuai dengan kartu identitas yang berlaku. Nanti oleh petugas pemohon akan diarahkan untuk mengambil cap dari sepuluh jari. Tunggu beberapa saat, kartu rekam sidik jari sudah selesai,” jelas Aipda Apri, soal mekanisme pembuatan kartu rekam sidik jari.
Unit Identifikasi yang merupakan bagian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang ini mematok waktu hanya 5 menit untuk menerbitkan kartu rekam sidik jari. Pelayanan pembuatan kartu rekam sidik jari akan dilayani selama jam dinas setiap harinya dan tidak tergantung pada suplai listrik karena penerbitan kartu bisa dilakukan secara manual.
“Kartu rekam sidik jari berlaku seumur hidup dan diseluruh dunia. Apabila hilang, datang saja untuk minta kartu baru. Syaratnya sama hanya tidak perlu lagi diambil cap sepuluh jari soalnya sudah ada datanya,” tambahnya.
Sedangkan bagi warga warga negara asing yang bekerja dan belajar diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia, tetap diwajibkan membuat rekam sidik jari.
Nanti akan diberi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan terburuk misalnya telibat dalam tindak pidana. Syaratnya hanya perlu paspor dan surat keterangan dari perusahaan yang memperkerjakannya atau bagi yang belajar cukup surat keterangan dari institusi pendidikan tempat orang asing itu belajar,” katanya lagi diujung wawancara dengan personil Humas.