Humas Polres Pangkalpinang – Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi Kasatreskrim, Ka Unit Tipiter, serta Tim Naga Polres Pangkalpinang mengadakan konferensi pers terkait pengungkapkan tiga pengedar uang palsu, bertempat di halaman Mapolres Pangkalpinang, Selasa siang (18/10/2022).
Terungkapnya kasus upal ini bermula, pada Senin, 10 Oktober 2022, bermula kecurigaan pemilik konter R Cell di jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, terhadap uang Rp.1,5juta yang disetorkan ke rekening pelaku melalui jasa BRI Link di counter tersebut.
Karena merasa curiga, pihak counter membawa uang tersebut untuk setor tunai, setelah uang tersebut dimasukan kedalam mesin setor tunai, ternyata uang tersebut ditolak dan tidak bisa masuk mesin ATM, dari situlah korban yakin bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.
Berdasarkan hasil dari olah TKP dan interogasi di lapangan, pihak Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, kemudian mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Sumatra Selatan melalui jalur laut.
Kemudian Kasatreskrim AKP Adi Putra langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungsang, Provinsi Sumatra Selatan, untuk mengecek kapal yang digunakan oleh pelaku, kemudian setelah itu pihak Polsek Sungsang berhasil mengamankan pelaku yakni Aw (56) dan RE (19).
Pada Selasa, 11 Oktober 2022, Unit Tindak Pidana Khusus dan Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Kasatreskrim AKP Adi Putra langsung menjemput para pelaku di Sumatra Selatan, sekaligus mengintrogasi para pelaku.
Dari keterangan pelaku, pada tanggal 12 Oktober 2022, melakukan pengembangan dan penangkapan pelaku DP (55) yang berada di Jakarta.
Kemudian pada Kamis, 13 Oktober 2022, melakukan penyelidikan mendalam di seputaran Kota Bekasi. Selanjutnya, Jumat, 14 Oktober 2022, melakukan penyelidikan di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat kemudian kembali lagi ke Kota Bekasi dan pelaku DP pun tertangkap disana.
“Para pelaku pemalsuan uang tersebut berjumlah tiga orang, dimana satu perempuan yakni RE (19) dan dua laki-laki yakni AW (56) dan DP (55),” kata Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yaitu satu unit hp merk Nokia model TA 1034 warna hitam putih, 3 lembar uang pecahan Rp.100ribu, 19 lembar pecahan Rp.50ribu, 6 lembar pecahan Rp.20ribu, 5 lembar pecahan Rp.5ribu rupiah, 21 lembar uang pecahan Rp.2ribu, 11 lembar uang pecahan seribu rupiah, 392 lembar uang palsu pecahan Rp.100ribu, 3 lembar uang palsu pecahan Rp.50ribu, satu buah map warna coklat, dan beberapa lembar kertas uang yang belum jadi berwarna hitam, satu unit Hp merk iPhone XS warna hitam, satu unit Hp merk Samsung Galaxy A12 warna hitam, satu buah dompet merk Perdo warna abu-abu, satu buah buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM bank BCA, satu unit Hp merk Asus X00td warna biru, satu unit hp merk Evercross warna biru, satu buah gulungan kertas warna putih, satu, gulungan kertas warna biru, dan 19 lembar uang mata asing berbagai negara.
“Saat ini ketiga pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang, ketiganya dijerat dengan pasal 36 ayat 3 Jo. Pasal 26 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang,” pungkas Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono.