Humas Polresta pangkalpinang Id – Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K M.HP memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers ungkap kasus Satuan Reskrim dan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang berhasil diungkap selama bulan Januari 2023. Rabu (1/2).
Didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang KOMPOL Toni Susanto S.H, Kasi Humas AKP Agus Widodo, Kasi Propam IPTU Chandra dan Kanit Ident IPDA Widodo bertempat di halaman Mapolresta Pangkalpinang. Kapolresta memaparkan di depan awak media ungkap kasus Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Sat Reskrim berhasil mengamankan 6 orang tersangka perkara Tindak Pidana Pencurian inisial YO, YA, AS, KO, HE, ER, 5 orang perkara Tindak Pidana pengeroyokan inisial GI, IW, TO, BI, JO dan penganiayaan, 1 orang tersangka perkara Tindak Pidana penggelapan inisial KR, terang KBP Gatot. Untuk Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, Kapolresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka, dengan masing masing barang bukti 1 (satu) buah tv LED merk Sharp, 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg, 1 (satu) buah speaker merk TMC, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R warna biru, 1 (satu) unit sepeda
motor merk yamaha mio soul warna hijau, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) helai baju wanita lengan Panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana Panjang jeans warna biru dongker, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type B 65 warna kuning.
Para pelaku pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara, para pelaku pengeroyokan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, tutup Kapolresta.