Humas Polres pangkalpinang – Polri sebagai pemelihara Kamtibmas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah; memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan. Maka dari itu Polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis. suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional kepolisian, antara lain penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan tugas Polri lainnya.
Menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas; PDH Polisi berseragam dan PDH Polisi tidak berseragam.
Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja Reserse Kriminal, Intelijen Keamanan, Pengamanan Internal, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Detasemen Khusus 88 anti teror Polri terdiri dari: PDH putih-hitam; dan PDH bebas.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” jajaran Polda Kep. Babel sebagai salahsatu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian.
Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol Syahrial M. Said, S.I.K. dengan anggota: Kompol Septi Astuti, S.T., M.A. , Penata Rista Ervina A.Mg, dan Pembina TK I Drs. Ary Wahyono, M.Si. sebagai Konsultan dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui handphone/ android dan Focus Group Discussion.
Melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan bagi pimpinan pengadaan Kaporlap personel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Puslitbang Polri)