Jakarta – Kepala Korps Kepolisan Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan merespons kritik penggunaan lampu rotator warna biru pada mobil patroli lalu lintas. Warna biru mobil tersebut dinilai menyilaukan.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampak serius mencatat kritik dan masukan yang disampaikan berbagai pihak untuk membenahi Polri dalam refleksi tahunan Polri.
Pada saat giliran budayawan Sujiwo Tejo, dia mengkritisi warna lampu mobil patroli polisi di jalan yang menurutnya terlalu menyilaukan mata pengendara.
Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman,” katanya.
Sujiwo Tedjo juga menagih janji Jenderal Sigit. Menurutnya waktu pertama dilantik, Sigit berjanji akan mengurangi kendaraan sipil yang menggunakan lampu rotator, strobo hingga sirene.
“Bisa nggak itu dikurangi Pak? Karena itu janji Pak Listyo. Itu bukan apa-apa pak. Itu mengurangi kenikmatan kita sebagai rakyat,” katanya.
Meski mendapat kritik dari Sujiwo Tejo, Jenderal Sigit tampak tersenyum dan mengangguk tanda dirinya menerima kritik dan masukan yang disampaikan budayawan tersebut.
Kritik tersebut langsung direspons Polri. Terlihat dalam akun instagram @herman_hadi_basuki yang berbincang dengan Kakorlantas Irjen Aan Suhanan. Lampu rotator dipasangi scotlight supaya tidak terlalu menyilaukan.
“Kok ini mobil polisi lalu lintas di seluruh Indonesia pada dipasangi scotlight untuk apa Jenderal?” tanya Ipda Herman.
“Betul pak Babhin, jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga,” kata Aan.
Aan menjelaskan penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sumber : detik.com