Satuan Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satsabhara bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas, Satsabhara menyelenggarakan fungsi:
- pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
- pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara;
- perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
- penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator, serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);
- pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
- pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
Satsabhara dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas merencanakan penyelenggaraan tugas Turjawali, menyelenggarakan pelatihan keterampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP, pencarian dan penyelamatan atau SAR;
- Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
- Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, dan penegakan hukum Tipiring serta pengamanan markas;
- Unit Pengamanan Objek Vital (Unitpamobvit), yang bertugas melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital; dan
- Unit Pengendalian Massa (Unitdalmas), yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa.