Humas Polresta Pangkalpinang Id – Satuan Resnarkoba Polresta pangkalpinang mengamnkan tersangka FS (42), saat mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket diduga barang haram tersebut.
Mendapati barang bukti tersebut, Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinan AKP Antoni Saputra S.H M.H melakukan pengembangan dan penggeledahan, di kontrakan pelaku dan ternyata ditemukan satu paket sabu siap edar seberat 1,5 kilogram.
“FS ditangkap di jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang dan saat digeledah di rumah kontrakan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang siap edar dengan berat 1,553,87 gram atau kurang lebih 1,5 kilogram,” ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto dalam konferensi pers pada Senin, (20/2/2023).
Kombes Pol Gatot menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka FS berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram diamankan ke Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau diasumsikan 1 gram sabu digunakan 10 orang, maka hasil ungkap 1,5 kilogram telah menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa. Menurut keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan di Kota Pangkalpinang,”ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka FS dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.