Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, mengamankan seorang warga Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (30/11/2024) pukul 09.30 WIB.
Warga tersebut diamankan polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 600, 71 gram, dari hasil laporan dan pengaduan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika.
Mendapatkan laporan dari warga, tim langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mengamankan pelaku bernama Hian Fung (40) di salah satu kontrakan yang berada di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Setelah tim Satresnarkoba mengamankan pelaku, anggota langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti narkotika diamankan ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH, MH membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (2/12/2024).
“Iya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Raden Hasir.
Setelah diamankan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam beberapa kemasan oleh pelaku.
“Dari hasil penggeledahan anggota terhadap pelaku didapatkan narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku, tujuh plastik bening berukuran jumbo, tiga plastik bening berukuran besar dengan berat bruto 600, 71 gram,” lanjut AKP Raden Hasir.
“Barang bukti selain narkotika, diamankan juga satu unit handphone merk realme, satu unit handphone merk Oppo, satu buah celana, satu buah timbangan digital, satu ball plastik bening berukuran jumbo,” ucap AKP Raden Hasir.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal dan Undang-undang tentang narkotika.
“Sudah langsung kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita amankan, kita sangkakan pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Raden Hasir.
Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka.
• Humas Polresta Pangkalpinang