SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres/ta yang berada di bawah Kapolres/ta. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas, SPKT  menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
  2. pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah;
  3. pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
  4. pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres/ta melalui Bagops.
  6. SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Unit.

WAKTU PELAYANAN SPKT

(SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU)
POLRESTA PANGKALPINANG
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
POLRESTA PANGKALPINANG
BUKA SETIAP HARI
SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM
&
LAMA PROSES PEMBUATAN LAPORAN POLISI
5 S/D 10 MENIT UNTUK LAPORAN KEHILANGAN
10 S/D 20 MENIT UNTUK LAPORAN TINDAK PIDANA

BIAYA DAN TARIF
DALAM PEMBUATAN
LAPORAN POLISI
GRATIS
(TANPA DIPUNGUT BIAYA )