Humas Polresta Pangkalpinang Id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang didampingi personel Polresta Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penertiban reklame dan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai tak sesuai ketentuan. Sejumlah spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pun ditertibkan.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pangkalpinang, seputaran Kelurahan Parit lalang Kecamatan rangkui Kota Pangkalpinang, Sekitar 20 personel dikerahkan untuk melakukan penertiban.
“Kegiatan penertiban APK caleg dan reklame ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda),” ungkap Karendal Ops Resta Pangkalpinang Kompol Toni.
Kali ini mayoritas yang ditertibkan APK bacaleg, baik bacaleg DPRD Kota Pangkalpinangi DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, hingga bacaleg DPR RI. Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, saat ini pun belum masuk tahap kampanye.
Kabag Ops mengatakan, penertiban dilakukan karena tak sesuai ketentuan, termasuk tidak membayar pajak reklame ataupun sudah lewat masa izinnya. “Belum masuk ke tahapan kampanye, sehingga ditertibkan karena mengganggu estetika, termasuk kedaluwarsa,”.
Menurut Toni, sejumlah baliho ataupun spanduk juga kondisinya sudah rusak atau sobek, sehingga mengganggu estetika kota. Ke depan, ia mengimbau warga yang memasang reklame harus mengikuti aturan, juga memperhatikan estetika.