Humas Polresta Pangkalpinang Id – Satuan Reserse Narkotika Polresta Pangkalpinang menerapkan Restorative Justice terhadap tersangka Jay yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Senin (21/8).
Sesuai dengan laporan polisi LP /A/40/VIII/2023 Sat. Resnakoba Polresta Pangkalpinang / Polda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan restorative justice kepada terduga Jay umur 54 tahun pekerjaan buruh harian lepas (kades Pagarawan) alamat jalan raya Sungailiat desa Pagarawan kecamatan Merawang Bangka.
Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto S.IK M.HP melalui Kasat Narkoba AKP Antoni Saputra, SH, MH. mengatakan tersangka Jay dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di rumah saudara Ki yang beralamat di jalan manggis kelurahan taman bunga kecamatan Gerunggang. Dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 buah alat hisap (bong) narkotika jenis sabu dan 1 buah pirex beling., ungkap AKP Antoni.
Selanjutnya tim Resnarkoba melengkapi mindik, mengamankan diduga pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan melaksanakan cek urine.
Dan pada tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di BNK kota Pangkalpinang dilakukan Assement TAT terhadap tersangka Jay, yang dihadiri Kepala BNK Kota Pangkalpinang, Kasi Pidum Kejasaan Kota Pangkalpinang, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kasi Psikologi BNK Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini untuk mendukung Program direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri tentang Restorative Justice tindak pidana narkotika, terangnya.
AKP Antoni mengatakan untuk tersangka di serahkan ke BNK Kota Pangkalpinang untuk selanjutnya melaksanakan rehab sesuai rekomendasi tim assesment terpadu ( TAT).
Setelah mendapatkan rekomendasi dari tim TAT, jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang didampingi personel Sikum, personel Propam, personel Siwas, personel Reskrim dan personel Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melaksanakan gelar perkara terhadap tersangka Jay, hasil dari gelar perkara peserta sepakat untuk dihentikan perkaranya dengan pertimbangan tersangka merupakan pecandu narkotika dan melaksanakan RJ sesuai aturan yang ada dan selanjutnya tersangka menjalani rehabilitasi medis di BNK Kota Pangkalpinang, tutup Antoni.