Friday, December 6, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
HomeDinamikaTIM GABUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN ) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG...

TIM GABUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN ) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (BABEL) TIM BC & TIM POLRES PANGKALPINANG SIKAT BANDAR NARKOBA DI BULAN SUCI, DENGAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 4 KILOGRAM SERTA EKSTASI RATUSAN BUTIR DIAMANKAN

Bulan suci ramadhan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Namun tidak bagi dua orang Pria AS (22) dan TS (25), yang justru mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak total 4 Kg dan ekstasi 692 buktir ekstasi yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Pangkalbalam dibawah Kendali Pimpinan Kabid Berantas BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo,SIK., M.M didaerah Pangkalbalam.

Kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di daerah Pangkalbalam. Menanggapi informasi tersebut tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di daerah Ketapang dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Tersangka AS Melakukan Perlawanan cukup Sengit dengan ingin menabrakkan mobil yang dikendarai tersangka ke arah kendaraan petugas, namun gagal, kemudian terjadi kejar kejaran antara petugas dan tersangka, karena terdesak, tersangka nekat menabrakkan mobilnya ke arah mobil petugas gabungan sampai mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depan kiri Mobil petugas,

Berkat kegigihan Tim gabungan dibawah kendali Kabid berantas dan Intelejen Kombes Pol Dinnar Widargo, SIK., M.M, berhasil meringkus dan melumpuhkan tersangka AS yang juga mencoba membuang barang bukti sabu 1 kilogram tersebut. Dari hasil pemeriksaan saudara AS, diketahui bahwa terdapat tersangka lain yang akan melakukan transaksi besar lainnya didaerah Semabung pangkalpinang.

Selanjutnya Kabid Berantas & Intelejen BNNP Babel Kombes Pol Dinnar Widargo.SIK., M.M bersama Tim kembali bergerak cepat, akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka atas nama TS di jalan raya, yang juga melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dengan memacu kencang kendaraan roda dua yang digunakan tersangka TS.

Dari saudara TS di TKP diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke rumah saudara TS didaerah Pangkalbalam dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 692 Butir.

“Dari hasil tindakan tindakan tegas dan terukur dilapangan, kita dapat lakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki serta penyitaan sebanyak kurang lebih 4 Kilogram sabu, 692 butir ekstasi, 1 unit motor, 1 unit kendaraan pick up roda 4 dan 3 Hp.”

Menurut Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien, SH., SIK., MAP , selain Strategi Hard Power Approach / Penegakan hukum diatas, Kita juga mengedepankan Strategi Soft Power Approach yaitu Upaya Pencegahan, Rehabilitasi & Pemberdayaan Masyarakat dg Kerjasama Pemda dan Stake Holder terkait suai Inpres RI no 2 th 2020 yg melibatkan Pemda, TNI, Polri, Instansi terkait dan Seluruh Komponen Masyarakat dengan bekerjasama baik dalam Tim Terpadu P4GN dalam mewujudkan Provinsi Babel Bersinar
( Bersih dari Narkoba ) dengan Tagelane “ War on DRUGS ”.

Saya, selaku Ka BNNP Babel dan jajaran anggota BNN Provinsi Kepulauan Babel beserta instansi terkait lainnya akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan terus memberantas Narkoba demi terwujudnya Babel BERSINAR (BERSIH NARKOBA) di Bumi Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Kami Mohon dukungan seluruh Komponen Masyarkat utk dg memperkuat Iman Taqwanya & Membentuk Keluarga Anti Narkoba dlm mewujudkan Bumi Babel Bersinar ( Bersih dr Narkoba ).” Tutup Jendral Muttaqien

Kedua tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan secara mendalam di kantor BNNP Kepulauan Babel beserta seluruh barang bukti yang ada untuk dikembangkan dengan Penegakkan Hukum Undang-undang Narkotika dilapis dengan UU TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) seperti kasus Tersangka inisial As & istrinya serta bebderapa Tersangka lainnya yang sudah disita Harta Kelayaanya ( Rumah, Kendaraan mobil, motor, lahan kebun, Perhiasan ) yang sudah Siap sidang di Pengadilan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

KAPOLRESTA PANGKALPINANG

KBP GATOT YULIANTO, S.I.K M.H.Pspot_img

Most Popular

Recent Comments